Soal Pungli Pembuatan Adminduk di Desa Wanantara. Warga” Itu Sesuai Kesepakatan Bersama “

Indoberitanews.com
Indramayu,- Jam kerja pelayanan masyarakat kantor desa sudah diatur oleh pemerintah dan sesuai pada jam kantor yaitu pukul 08:00 wib sampai pukul 16:00 wib, namun malang bagi Khaerul pamong Desa Wanantara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, niat membantu malah jadi bahan pemberitaan yang menyudutkan dirinya oleh salah satu media online yang tayang pada minggu ( 8/08/2021) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Khaerul sebagai pamong desa sudah melakukan pungli terkait pengurusan surat Keterangan Keluarga (KK) dan Akte kelahiran salah satu warga Desa setempat, lantaran di anggap meminta upah jasa dengan penyebutan nominal, namun menurut pengakuan dirinya kepada beberapa awak media saat dikonfirmasi langsung dikantornya Kamis (12/8/2021), khaerul mengaku itu sesuai kesepakatan kedua belah pihak agar segera diuruskan karena ada kepentingan.

Peristiwa itu berawal diluar jam kerjanya, dirumah khaerul pada pukul 16:35 wib, datanglah salah satu warganya yakni (Kuriah) yang meminta bantuan untuk kolektif pembuatan 2 KK dan 2 Akte kelahiran dan KTP dengan meminta dibantu pembuatan olehnya, namun karena persyaratan belum lengkap sehingga ada keterlambatan untuk surat tersebut jadi.

” Saat itu dia datang kurang lebih pukul 16:30 kerumah dan minta untuk segera dibuatkan KK dan Akte lahir sekaligus KTP, adapun jasa upah sudah sesuai kesepakatan yang bersangkutan.” Jelas Khaerul

Terkait hal itu Kasi PMD Kecamatan Sindang A.A Omar.,S,Ip saat dimintai keterangan soal aturan pelayanan dan jam kerja pemerintah Desa dirinya menjelaskan.

” Pelayanan perangkat Desa ke masyarakat tidak ada batas waktu dan hari akan tetapi harus dibedakan jenis pelayanannya. Kalau terkait kebutuhan masyarakat pelayanan KTP/KK/Akta Lahir diluar jam kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, itu diluar dari kewajiban sebagai pamong, tapi sebagai perantara saja. Karena kewajiban pamong terkait hal tersebut pamong/pemdes hanya memberikan formulirnya saja dan selanjutnya pemohon yang melanjutkannya.

Dan kalaupun pemohon meminta bantuan ke pamong desa maka itu diluar dari kewajiban sebagai pelayanan dan itu mangga disepakati aja antara pemohon dan perantara. Yang pasti jam kerja pamong desa dari hari Senin s/d Jumat dan jam 07.30 s/d 16.00 aturan pemerintah itu untuk pelayanan administrasi. ” Jelasnya

Ditemui dikediamannya, Kamis (12/8/2021). Kuriah saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim wartawan MCB dan IBN terkait pemberitaan sebelumnya dirinya mengatakan tidak keberatan atas jasa pembuatan KK dan Akte kelahiran tersebut bahkan dirinya juga mengakui itu berdasarkan kesepakatannya.

” Untuk Surat surat semuanya sudah jadi, dan itu saya sudah ikhlas karena dibantu, dan sesuai kesepakatan, lalu masalahnya dimana.? saat itu saya hanya ditanyai oleh Pak RT Sanusi tentang KK dan Akte lalu saya sampaikan apa adanya, dan tidak merasa melaporkan atau mengadukan ke LSM. ” Ungkap Kuriah

(Redaksi)

Adm1n

Adm1n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *