Modus Tukang Pijat, Gasak Kalung Pasien Diciduk Kanit Reskrim Polsek Terisi

Indoberitanews.com

Indramayu- Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B / 24 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Terisi / Polres Imy / Polda Jabar, tanggal 22 September 2021, Unit Reskrim Polsek Terisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki WD , 29 tahun, Tukang Pijat, dari Desa Mekar jaya Blok Babakan betawi II Kec. Gantar Kab. Indramayu, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian. Jumat 24/09/2021.

Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda. SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-Laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, sekira jam 01.00 Wib, di Blok Peraha Desa Sanca Kec. Gantar Kab. Indramayu,

“Kronologis Pencurian pelaku WD ini mengambil kalung dari korban dengan cara, korban WR sebagai pasien yang akan di pijat oleh pelaku WD di suruh melepas kalungnya sebelum di pijat oleh pelaku dan setelah pijat selesai korban masuk untuk ngambil uang untuk bayar jasa pijat pelaku langsung lari membawa Kabur kalung dan apesnya metor pelaku mogok dan di taro di bengkel motor dan pelaku WD berinisiatif jalan kaki untuk menjual hasil curian ke penadah mas berinisial OK

“Berdasarkan laporan korban belum sampai 24 jam pelaku WD di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Terisi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Wahyudin. SH dan pelaku WD di bawah ke Polsek Terisi bersama dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

  • 1(satu) unit spd motor beath tanpa no.pol yang di gunakan oleh pelaku.
  • 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam
  • 1 (satu) setel pakaian Kemeja panjang warna cokelat dan celana lepis hitam panjang.
  • 2 (dua) bukti surat toko emas.
  • Foto tersangka
  • satu buah Dvd rekaman tersangka dengan korban lagi dipijat.

Dan Pelaku WD saat di intrograsi membenarkan bahwa telah melakukan Pencurian barang berupa 1 ( satu) buah kalung emas tifani Pk cangkol berat 8,5 grm dan 1 ( satu) buah Liontin emas berat 5,300 grm Pada hari Rabu 22 September 2021 sekira jam 16.30 Wib di rumah korban blok Pesat Desa Cikawung Kec. Terisi Kab. Indramayu, kemudian yang menjual kalung emas trsebut dijual seharga Rp. 2.500.000,- kepada Sdr.OKI, (DPO) mengaku penduduk Desa Wanguk Blok Cinini Kec. Anjatan Kab. Indramayu. (Redaksj)

Adm1n

Adm1n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *