Indoberitanews.com
Indramayu – Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan Terdakwa oknum Guru ngaji berinisial NR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan pada sidang Kamis (30/9/2021) di Pengadilan Negeri Indramayu.
Menanggapi hal itu, Pengacara korban Toni RM, sebenarnya dirinya berharap Jaksa Penutut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa.
“Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut,” kata Toni.
Menurut Toni, Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya.
“Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan, di situ nurani digunakan,” ujar Toni.
Dari sisi hukum, lanjut Toni, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.
“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” pungkasnya. ( Redaksi )