Indoberitanews.com
Indramayu,- Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji kembali menjalani sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, pada Kamis (30/09/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya menuntut oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikam oleh Gunawan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, kepada media.
Terdakwa NR terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair 6 bulan dengan biaya perkara Rp. 5.000,-,” terangnya.
“Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukam pembelaan selama 1 minggu, yaitu pada Kamis, 7 Oktober 2021,” imbuh Gunawan.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut hadir diantaranya adalah Hakim Ketua PN Indramayu, Fatchu Rochman, Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Hakim Anggota Ade Yusuf,
Panitera Pengganti Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu M. Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu. (Red)