
Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhdap pembahasan 3 (tiga) RAPERDA, yaitu Satu Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta dua Raperda usulan eksekutif tentang Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Indramayu dan Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Kabupaten Indramayu No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, SH. KN (Fraksi PKB) dalam penyampaiannya mengungkapkan.
“Pembahasan dan pengkajian Raperda tentunya selain menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, juga diharapkan agar dapat menjadikan 3 Raperda tersebut tersusun sebaik mungkin, baik secara struktur penulisan maupun muatan materi didalamnya”.
Dalam, SH, KN. melanjutkan dalam penyampaainnya bahwa harapannya pada saat rancangan peraturan daerah ditetapkan dan diberlakukan sebagai peraturan daerah dapat diimplementasikan secara maksimal, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesimpulan penyampaian hasil pembahasan dan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Tiga Raperda yang dimaksud telah memenuhi esensi, landasan pokok, dan dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya” ujarnya dalam mengakhiri penyamapain hasil kajian Bapemperda pada rapat paripurna tersebut.
Sumber : Tim Media FPKB DPRD Indramayu