Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyetujui 3 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (6/2/2023).
Tiga raperda yang ditandatangani oleh DPRD dan Bupati Nina itu adalah pertama raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kedua, raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu/Kepala Desa. Yang ketiga adalah raperda tentang perubahan ketiga atas perda 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin menyampaikan, pembahasan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh Pansus 9 DPRD bersama tim asistensi eksekutif pada tanggal 16-29 Juni 2022.
Kemudian, permohonan tambahan waktu pembahasan pada tanggal 6-28 Juli 2022. Hasil pembahasan dilaporkan dalam rapat paripurna pada tanggal 3 Agustus 2022.
“Untuk raperda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu, dilakukan pansus 7 DPRD bersama tim asistensi eksekutif sejak tanggal 16- 29 Juni 2022, hasilnya dilaporkan dalam pari purna 30 Juli 2022,” terang Syaefudin.
Selanjutnya, kata Syaefudin, raperda ketiga dilakukan oleh pansus 10 DPRD bersama tim asistensi eksekutif.
Pansus ini tentang perubahan ketiga atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, dibahas tanggal 9-15 September 2022, dan dilaporkan pada paripurna 16 September 2022.
Syaefudin mengaku bersyukur dalam tahapan proses dan perjalanan mulai pembahasan raperda yang dilakukan pansus DPRD Indramayu bersama tim asistensi sampai dengan penetapannya dapat selesai dan berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” ujar Ketua Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengatakan, serangkaian proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif dapat terlaksana dengan baik, melalui persetujuan bersama atas tiga raperda itu.
Bupati Nina berharap, dengan persetujuan bersama tiga raperda itu, berdampak pada kualitas pengelolaan keuangan Pemda Kabupaten Indramayu, pelayanan terhadap masyarakat serta tata pengelolaan penyelenggaraan pemilihan kuwu dapat meningkat dan bisa lebih baik lagi.
“Terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam menyukseskan terbentuknya tiga raperda, ini bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk Indramayu yang lebih baik lagi,” ujarnya. (red).