Pria Aceh edarkan obat keras di Indramayu, kini diciduk polisi, ribuan obat disita

indoberitanew – Seorang pria berinisial RG (27), warga Kecamatan Langsa Kota Aceh diciduk polisi lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 3.950 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin dari berbagai jenis. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam kamar kosnya di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. “Pelaku kami tangkap pada Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB,” ujar dia, Jumat (17/2/2023).AKP Otong Jubaedi menyampaikan, sebanyak 3.950 tablet obat keras tersebut terdiri dari 2.300 tablet hexymer, 1.060 tablet Dextrometropam, 190 tablet trihexphendyl, 400 tablet tramadhol hcl.

(sumber : ig @indramayuupdate)

Adm1n

Adm1n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *