Indoberitanew – Kasus korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu Fajar Rokhman dijebloskan ke penjara.
Kasubag Kredit PD BPR KP Balongan ini terbukti melakukan korupsi Rp 1,1 miliar.
Ia mengaku melakukan korupsi seorang diri sejak 2018 untuk keuntungan pribadi.
Ia tidak menyebutkan siapa saja yang melakukan korupsi selainnya namun dia bertanggung jawab secara otomatis melekat predikat tersangkanya hanya kepada yang bersangkutan.
Helmy Hidayat menyampaikan, kasus korupsi ini awalnya terbongkar dari pengaduan yang diterima.
Kejaksaan Negeri Indramayu pun melakukan pendalaman hingga akhirnya modus pelaku berhasil terbongkar.
Fajar Rokhman telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Sumber : Instagram @indramayuupdate_