
Indoberitanew – Denda Tilang Elektronik Langsung Potong Dari Rekening.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus berkembang.
Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar denda tilang elektronik bisa dipotong langsung dari rekening pelanggar.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Tilang Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa waktu lalu.
Wihadi yang biasanya menyetir yang mungkin overspeed terkena lampu kamera ETLE namun ia tidak ditilang polisi pada saat itu, namun kartu kreditnya sudah langsung otomatis terkena denda tilang.
“Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?” kata Wihadi.
Menurutnya, sistem tersebut harus dibentuk, sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui. Khususnya, sistem dari data-data dari pemilik. Sehingga, dibutuhkan kerja keras untuk ke depannya.
Saat ini, Polri mengklaim bahwa saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
Sumber : Tiktok @aboutbandung