
Indoberitanew – Nayya seorang ibu beranak 3 di aniaya suami dan keluarga suaminya. Sedangkan anaknya diperkosa oleh bapak kost nya.
Hal itu disebutkannya dalam postingan akun Instagram @nayya_annesa. Ia menceritakan apa yang dialaminya agar bukti-bukti tidak hilang dan keadilan tetap harus berlaku. Berikut pernyataan yang ia berikan.
Tolong disimpan semua bukti video saya ini Karna nanti akan ada oknum yg berusaha hilangkan barang bukti lagi atau bisa saja HP saya diambil paksa dan dirusakkan lagi seperti saat saya dipenjara pada 10-13 September 2021 di POLSEK PERCUT SEI TUAN MEDAN oleh kapolsek Janpiter Napitupulu, Ahmad Albar, dkk.
Saya dipenjara dipaksa pada 10-13 September 2021 diancam tidak dikasih makan didalam penjara dan saya menghirup asap rokok yg sudah mengepul karna para napi disuruh merokok oleh Pak Kapolsek Janpiter Napitupulu agar saya stres dan menyerah mau teken cap sidik jari surat damai agar kasus Kdrt ditutup, Malam hari polisi di polsek memutar lagu kuat-kuat dan berjoget ria sambil mengejek saya dgn pantat nya lalu ada yg bilang bahwa saya akan dibuat jadi tersangka agar tahu rasanya Penjara. Apakah mereka lupa bahwa Uang yg disetor kan itu ada Uang saya yg ditipu Mertua karna Mertua sudah merencanakan Semua ini.
Saat saya Diceraikan suami dalam keadaan hamil, Desember 2020 karna suami dan mertua takut Laporan Polisi kasus Kdrt jika saya naikkan. Suami mengancam akan Ceraikan saya di Pengadilan Agama Medan JL SM RAJA. Dan Pengadilan Agama sengaja Tidak mengantar surat Undangan Cerai Talak lagsumg kerumah yg saya tempatin di Jln Baru no.28A Bhayangkara – Indra Kasih Kota:Medan 2021. Karna jika saya tak datang ke Pengadilan Agama maka Suami bebas dari Tanggug Jawab biaya Nafkah Anak dan Hak saya sebagai Istri yg diceraikan tapi saya terus berusaha sampai KASASI di Mahkamah Agung Jakarta meski Suami terus mengaku tidak punya penghasilan dihadapan Hakim, kini Biaya 3 Anak, Saya Tanggug sendiri sejak CERAI.
1. UANG saya habis ditipu Mertua dan suami sebesar hampir 80 juta rupiah di 2018
2. Saya di KDRT 20 Oktober 2020 dalam keadaan hamil muda dan Di Cerai TALAK pada Desember 2020 di Pengadilan Agama Medan Jln.SM Raja dalam keadaan hamil dan hakim tak perduli hak Anak.
3. Saya diseret ke Aspal jalan besar tembung pasar 9 depan Bank BRI Simpag kolam oleh Adik Ipar MARIE MUHAMMAD UNIVA GURU BAHASA INDONESIA S1 pada 26 NOVEMBER 2020. Kaki saya dijegal hingga saya terduduk jatuh dalam keadaan hamil muda sampai keluar bercak darah dari Kehamilan saya. Kaki saya luka berdarah dan tangan saya memar tapi malah saya dituduh tersangka.
4. Anak saya Khayla diperkosa NOVEMBER 2021 oleh bapak Kost dan Temannya
Sumber : https://vt.tiktok.com/ZSL9MHeF3/