
INDOBERITANEW – Sorotan publik saat ini tertuju pada proyek pembangunan Jembatan Cilegeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Meskipun baru diselesaikan dan didanai melalui APBD 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.955.321.580,48, jembatan ini menuai perhatian karena mulai mengalami kerusakan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mengawasi proyek ini dengan melibatkan penyedia jasa Eka Pratama Jaya. Sayangnya, jembatan tersebut, meskipun masih baru, sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.
Ketua LSM DRBI, Andikar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jembatan pada Sabtu (13/1/2024). Beberapa titik cor beton penghubung antara jembatan dan jalan dilaporkan mengalami retak-retak, berlubang, bahkan ada yang amblas.
Andikar menduga salah satu penyebab rusaknya jembatan adalah kurangnya pengawasan dari instansi terkait, dan menyoroti pentingnya pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh Dinas.
Menurut Andikar, pelaksanaan proyek yang serius sesuai dengan spesifikasi dan RAB dapat mencegah kerusakan. Dia menekankan bahwa kegagalan dalam membangun jembatan seharusnya memicu sanksi sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang penerapan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa. Andikar menyatakan bahwa penyedia jasa Eka Pratama Jaya harus dikenakan sanksi sesuai peraturan tersebut.
Sementara itu, pihak Instansi Dinas terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait kondisi jembatan yang sudah mulai mengalami kerusakan.