“Proses Sidang Ke-21 Panji Gumilang: Tuntutan Pidana 1 Tahun 6 Bulan atas Tuduhan Penistaan Agama”

INDOBERITANEW – Panji Gumilang menghadapi sidang ke-21 terkait penistaan agama di PN Indramayu.

Adrian Anju Purba, Humas PN Indramayu, menyampaikan bahwa setelah pembacaan tuntutan, empat sidang berikutnya melibatkan pembelaan terdakwa, tanggapan dari penuntut umum, dan penentuan putusan. Proses ini membutuhkan waktu tambahan sekitar empat sidang.

Panji Gumilang memasuki ruang sidang dengan pakaian biru muda dan peci hitam, memberikan salam ala militer. JPU menuntutnya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP, mengklaim bahwa terdakwa telah melakukan penodaan agama secara sah dan meyakinkan.

Rama Eka Darma, JPU yang membacakan tuntutan, merekomendasikan agar Panji Gumilang dihukum dengan perintah penahanan.

Sidang lanjutan fokus pada pembacaan tuntutan, di mana JPU menegaskan kesalahan Panji Gumilang dan menyarankan pidana penjara sebagai sanksi.

Adm1n

Adm1n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *