
Indoberitanew – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial YS (38), yang ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 19.45 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mencurigakan tentang aktivitas YS saat sedang melakukan patroli.
Dalam penggeledahan terhadap YS, petugas berhasil menemukan sebanyak 10.370 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin yang sah. YS mengakui bahwa ia mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin yang sah.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh polisi.
“Kejadian ini menunjukkan keterlibatan YS dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin dan keahlian yang diperlukan,” jelas AKP Otong yang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, pada Jumat (22/3/2024).
Kasat Reserse Narkoba menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tegasnya.