Indoberitanew | Indramayu.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P, M.Si, berlangsung khidmat dan penuh perhatian.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian nota pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024, H. Sirojudin menyampaikan “Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 35 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Sirojudin.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Ir. Aep Surahman, unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu, para kepala instansi vertikal Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Indramayu, staf ahli Bupati dan para kepala opd dalam Kabupaten Indramayu, para pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta perangkat daerah terkait. Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD yang telah berjalan selama tahun 2024, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan nota pendapatnya sebagai salah satu tahap penting dalam mekanisme pengesahan Raperda yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni, S.IP.
Dalam penyampaian nota pendapatnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu memberikan sejumlah catatan strategis dan evaluatif terhadap pelaksanaan APBD 2024. Banggar menyoroti beberapa aspek penting, antara lain tingkat realisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, serta capaian program prioritas yang telah dicanangkan dalam rencana pembangunan daerah. Selain itu, Banggar juga menyoroti pentingnya efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran, guna menjamin setiap rupiah yang dibelanjakan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Hasil pembahasan rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berikut ini dapat disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.
A. Realisasi pendapatan sebesar Rp.3,65 triliun atau 98,92% terdiri dari.
1. Pendapatan asli daerah terealisasi sebesar Rp.651,64 miliar atau 97,70%.
2. Pendapatan transfer realisasi mencapai Rp 2,99 triliun.
B. Belanja daerah relasinya sebesar Rp.3,73 triliun atau 95,01%.
C. Pembiayaan daerah
1. Penerima pembiayaan terealisasi sebesar Rp 242,49 miliar atau 100,04%.
2. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan daerah sehingga tidak terdapat realisasi.
Dalam forum tersebut, Banggar menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan APBD 2024 menunjukkan kemajuan yang cukup positif, baik dari sisi serapan anggaran maupun penyelenggaraan program-program pembangunan. Namun demikian, Banggar tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai masukan konstruktif, antara lain peningkatan kinerja pengawasan internal, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta peningkatan kualitas belanja modal agar berdampak langsung pada pelayanan publik.
Pihak eksekutif yang diwakili oleh TAPD menyambut baik seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan oleh Banggar DPRD. Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dengan langkah-langkah konkrit dan terukur demi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Rapat paripurna ini juga mencerminkan sinergi dan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Indramayu. Nota pendapat Badan Anggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses evaluasi dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan anggaran daerah.
Dengan disampaikannya nota pendapat ini, DPRD Kabupaten Indramayu akan melanjutkan proses pembahasan secara lebih mendalam pada tahap berikutnya, termasuk melalui pembahasan tingkat komisi dan fraksi, sebelum nantinya Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk membangun Indramayu yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
(Advetorial Media)