
Bupati Indramayu, Nina Agustina, berfoto bersama Gubernur Ridwan Kamil usai membahas Perkada.* (Hendra Sumiarsa)
Indoberitanew. Peraturan Kepala Daerah (Perkada), nantinya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 sudah final. Artinya, APBD tahun 2023 ini tinggal dijalankan.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ali Fikri, saat ditanya soal surat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan seluruh proses pembahasan Perda RAPBD 2023 dianggap telah sesuai aturan itu.
Ia mengatakan dengan adanya surat pernyataan sekaligus pengesahan dari gubernur, maka sudah tidak ada lagi pembahasan soal Perkada APBD di DPRD.
“Sudah final, tidak ada lagi pembahasan di DPRD. Perkada APBD tahun 2023 tinggal dijalankan,” ujar Ali Fikri, Kamis, 9 Februari 2023.
Terkait dengan gaji anggota DPRD yang tertunda, pihaknya sedang menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi. Jika sudah tersusun seusai aturan, sekretariat DPRD akan segera mengajukannya ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Segera kami sampaikan ke BKD, untuk pencairan gaji dan kebutuhan seluruh anggota dewan lainnya agar segera terpenuhi. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Bupati Nina Agustina,” tukas Ali menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, proses panjang nasib Perda RAPBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu berakhir. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pembahasan Perda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam suratnya menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.
Oleh karenanya, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD. Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan. Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.
“Maka kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil dalam suratnya.
Sumber : cirebonraya.com (Hendra Sumiarsa)