Siswa berumur 14 tahun berinisial SO SMPN 2 Pringsutat, Temanggung, menjadi pelaku pembakaran di sekolahnya.
Dia sering diejek oleh teman-temannya hingga Guru. Bahkan ia pernah dikeroyok. Dia mengaku sakit hati karena sering diejek hingga dikeroyok oleh temannya.
Tak hanya itu, SO menyebut gurunya juga tidak menghargai karyanya. Sang guru, kata SO, merobek karyanya tanpa alasan yang jelas.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan SO tidak ditahan. Sebab, kata Agus, SO merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan masih berumur 14 tahun.
Berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orang tuanya dan kita mekanisme wajib lapor.