Akibat Tawuran Seorang Pelajar Tewas di Desa Ilir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Indoberitanew- Indramayu.

Satreskrim Polres Indramayu meringkus empat pelaku tawuran di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, aksi tawuran yang dilakukan oleh dua kelompok pemuda Eretan Stres dengan kelompok Gudang Gokk itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) pukul 04.30 WIB.

Adapun korban tewas merupakan seorang pelajar pria berinisial TA (16), sedangkan tiga korban luka berinisial AH (16), TH (17), dan HR (17).

“Jadi berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polsek Kandanghaur, bahwa di rumah sakit Bhayangkara ada korban penganiayaan atau pengeroyokan, di mana terdapat ada tiga korban, dua korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia. Dan selanjutnya, kami juga mendapatkan informasi bahwa masih ada lagi satu korban luka-luka yang ada di rumah sakit Sentot,” kata Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres setempat, Jumat (12/1/2024).

Fahri Siregar menuturkan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku tawuran kurang dari 6 jam. Empat pelaku tersebut berinisial AN (17), GN (33), MF (22), dan WP (17).

“Dari empat orang itu, dua orang mengakui telah melakukan penganiayaan atau membacok kepada dua korban yang luka-luka. Sedangkan satu orang mengaku membacok atau menganiaya kepada korban yang meninggal dunia. Dan satu orang lagi mengaku saat itu hanya membawa senjata tajam berupa celurit,” tutur Fahri.

Selain mengamankan empat orang pelaku, ungkap Fahri, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa 17 bilah senjata tajam berbagai jenis yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksi tawuran.

Akibat perbuatannya, Fahri Siregar menyatakan, keempat pelaku disangkakan pasal 170 ayat (3) dan atau 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat.

“Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun, Ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002, diancam penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolres Indramayu.

Sementara di sisi lain, Fahri Siregar menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih terdapat sekitar 13 orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran antara kelompok tersebut.

“Tim kami beserta Polsek Kandanghaur saat ini juga masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan 13 orang lainnya.,” kata dia.

Sebelumnya, aksi tawuran itu viral di media sosial, dalam rekaman video yang berdurasi 41 detik, memperlihat kedua kelompok yang menggunakan kendaraan roda dua itu saling serang di Jalur Pantura, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.(red)

Adm1n

Adm1n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *