Indoberitanew.- Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Hari Kamis, 10/Agustus /2023, terkait penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan diruang utama gedung rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dan kali ini dihadiri oleh Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H.M.H, C.R.A, Ketua DPRD H.Syaefudin, S.H, M.H, 37 Anggota DPRD yang hadir dari keseluruhan 49 anggota, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Ketua Pengadilan Negri Indramayu, Kepala Lapas, PJ Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Setaf Ahli, Kepala OPD, Camat se-Indamayu, Pemimpin Partai, dan tamu undangan.
Dalam sambutanya Ketua DPRD, H. Syaefudin,S.H, M.H selaku ketua badan anggaran menyampaikan “Kami ucapkan terimakasih kepada Bupati Indramayu yang telah menyampaikan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2024, yang selanjutnya dibahas bersma sama dengan badan anggaran DPRD, kami juga ucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta anggota badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah juga perangkat daerah yang telah bersama sama membahas kebijakan umum anggaran tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian laporan hasil pembahasan rapat badan anggaran terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tahun 2024 mendasarkan pada ketentuan pasal 90, ayat 2, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, tentang pedoman penglolaan keuangan daerah yang intinya mengatur bahwa kesepakatan terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas plafon anggaran sementara yang ditanda tangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Agustus. Alhamdulillah semua proses pembahasan telah terselesaikan” ungkap Ketua DPRD.
Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2023, sampai dengan triwulan II, Th 2023 dan perkembangan yang tidak sesuai dalam KUA Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 maka perlu dilaksanakan penyesuaian atas APBD, penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi perubahan asumsi mikro ekonomi, asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada setruktur APBD tahun anggaran 2023, dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat serta untuk melaksanakan agar mempercepat prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target kinerja dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Indramayu, terkait dengan target pencapaian kinerja program prioritas yang akan dilaksanakan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah, proyeksi sumber juga penggunaan pembiayaan daerah dibahas sebagai berikut. Arah kebijakan ekonomi daerah, Arah kebijakan pendapatan dan belanja, Kebijakan pembiayaan daerah.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah ditutup setelah penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Indramayu.
(RED)