Bupati Nina Agustina Bersama DJP II Jawa Barat Tingkatkan Sinergitas Penerimaan Pajak Daerah

Indoberitanew – Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II berkomitmen untuk meningkatkan Pajak Daerah.

Peningkatan Pajak Daerah ini sangat penting sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kabupaten Indramayu.

Sinergitas antara Pemkab Indramayu bersama DJP Wilayah II tersebut terungkap ketika berlangsung Rapat Kerja antara Bupati Nina Agustina dan Kepala DJP Wilayah II Harry Gumelar di Gedung BJB Indramayu, Kamis (11/7/2024).

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, semenjak dirinya menjabat peningkatan PAD merupakan salah satu terget utama agar proses pembangunan bisa berjalan maksimal.

Kemudian berbagai hal terus dilakukan agar pajak daerah tersebut bisa ditingkatkan salah satunya dengan memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), dan menginventarisir potensi-potensi pajak d Kabupaten Indramayu.

“Kalau pajaknya kurang bagaimana infrastruktur bisa berjalan. Ada potensi pajak dari restoran, hotel dan kostan. Ini harus kita maksimalkan,” kata Nina.

Saat ini Pemkab Indramayu terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan mitra untuk terus menaikan PAD nya. Dengan APBD 3,4 triliun, diharapkan volume PAD yang masuk bisa ideal dan seimbang.

Sementara itu Kanwil DJP Wilayah II Jawa Barat Harry Gumelar mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi terhadap kerja sama pada tahun 2020 lalu yang sudah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPB) dan Pemkab Indramayu “Kami melakukan cross cek dengan mengumpulkan wajib pajak sendiri, lembaga dan swasta untuk memastikan laporan apakah itu benar atau tidak. Termasuk cek pajak-pajak apakah disetorkan atau tidak, ” kata Harry.

Harry menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah, DJP melakukan audit bersama dengan berbagai pihak seperti untuk pajak hotel, makanan dan minuman.

“Pemungutan PBB dahulu ada di kami, sekarang sejak tahun 2014 diserahkan kepada Pemda. Ketika dikelola kami masalah utamanya adalah tunggakan. Tunggakan yang tidak pernah tertagih ini menjadi temuan BPK,” kata Harry.

Menurut Harry, MOU yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 itu bisa diperbaiki bahkan bisa di adendum ulang dan bisa dipilih yang lebih baik untuk dimasukan.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Pajak Pratama Indramayu, Budi Gunawan mengatakan, pajak daerah yang menjadi potensi daerah Indramayu juga bisa dimaksimalkan dengan peran serta Bupati Indramayu melalui dinas terkait.

Budi menambahkan, sampai saat ini masih ada data yang kurang sesuai seperti data restoran dan hotel. Kekurangan data tersebut akan terus di update.

(Ikh)

Adm1n

Adm1n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *