INDOBERITANEW – INDRAMAYU.
Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si menyampaikan pendapat akhir Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (18/11/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni didampingi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Haryono serta Wakil Ketua DPRD, Sirojudin dan Kiki Zakiyah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menjelaskan, terdapat beberapa agenda yang dibahas dalam rapat paripurna, diantaranya adalah penyampaian laporan hasil Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan DPR, Pendapat Akhir Bupati, serta Laporan Panitia Khusus 9 (Sembilan) Terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Tentang Tata Tertib DPRD dan Laporan Panitia Khusus 10 Terhadap Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Sementara itu, Pjs. Bupati Indramayu, Dedi Taufik dalam pendapat akhirnya menyampaikan, serangkaian proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari KUA dan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan dengan baik.
Dia menyebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu beserta para perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, telah membahas RAPERDA tentang APBD tahun anggaran 2025 mulai tanggal 06 sampai dengan tanggal 15 November 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Dengan adanya persetujuan bersama RAPERDA APBD ini, Pjs. Bupati Indramayu berharap akan membawa dampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Kerja keras dan sumbang saran serta pikiran dari berbagai pihak dalam menyusun, merencanakan dan membahas RAPERDA Kabupaten Indramayu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mudah-mudahan menjadi amal ibadah kita semua serta menjadi nilai pengabdian yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Indramayu,” ujar Dedi.
“Kemudian dengan disampaikannya nota pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu serta disetujui nya RAPERDA Kabupaten Indramayu yaitu RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang,” tambahnya.
Diketahui, RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk dilakukan fasilitasi, evaluasi dan registrasi.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanankan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Indramyu dengan Pjs. Bupati Indramayu terhadap RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
(Red)