Rapat Paripurna Jawaban DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Indoberitanew I Indramayu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali mengadakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/4/26) kemarin.


Dalam rapat paripurna kali ini, Wakil Ketua DPRD, H.Amroni, S.IP., menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Indramayu tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV. 

“Di samping itu, keputusan tentang rekomendasi DPRD pada dasarnya sebagai kritik, saran, dan masukan kepada Bupati Indramayu dalam rangka perbaikan kedepan di bidang pemerintahan dan pembangunan sebagaimana visi misi Bupati yang telah ditetapkan serta dijabarkan dalam rencana kerja tahunan pemerintah daerah”, ujarnya. 

Sementara itu Bupati Indramayu, Luycky Hakim mengatakan, LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan program dan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Pada dokumen itu memuat hasil penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta hasil penyelenggaraan tugas pembantuan yang merupakan tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi kepada Kabupaten Indramayu. 

“Selanjutnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ini sebagai acuan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam pencapaian program dan kegiatan pemerintahan sesuai aturan selama Tahun Anggaran 2025”, kata Bupati Lucky Hakim.

(Red.)

Adm1n

Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *