Indoberitanews.com
Seorang karyawan PT. Asuransi Jiwasraya, Saor Marpaung Sam Js, yang pensiun per 1 September 2021 menjelaskan tentang adanya kesengajaan para oknum pejabat Jiwasraya untuk melakukan pembusukan dan pembangkrutan perusahaan BUMN itu, yang pada akhirnya dipaksa dipailitkan. Tidak kurang dari 5 juta nasabah perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini harus menelan pil pahit akibat kelakuan bejat para oknum pengelola yang amat tidak bertanggung jawab tersebut.
Publik perlu melakukan gugatan dan meminta pertanggung jawaban, tidak hanya kepada para pengelola PT. Asuransi Jiwasraya bersama mitra kerjanya, tapi juga kepada Pemerintah Republik Indonesia. (*)