Diduga Lolos Lewat Jalur Pos, Paket Rokok Ilegal yang Ditindak di Ambat Pamekasan Jadi Sorotan KWI.

Indoberitanew – PAMEKASAN – Adanya paket yang diduga memuat rokok ilegal yang berhasil melewati layanan Kantor Pos Pamekasan dan kemudian diamankan Bea Cukai di Jalan Ambat, kini menjadi sorotan serius dari Komunitas Wartawan Indonesia (KWI).

Pasalnya, paket yang belakangan ditindak tersebut diketahui sempat masuk dalam sistem penerimaan Kantor Pos dan Giro Pamekasan. Bahkan, dalam proses distribusinya sempat menggunakan armada operasional dengan nopol N 9183 TK sebelum akhirnya terjaring penindakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di publik mengenai ketat tidaknya prosedur pemeriksaan dan pengawasan barang di lingkungan Kantor Pos.

Ketua Umum KWI, Abdus Shomad, S.H., menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menghakimi atau memvonis Kantor Pos bersalah.

Hanya saja, menurut Shomad, fakta bahwa paket yang diduga ilegal itu bisa lolos dari pemeriksaan awal dan masuk ke alur pengiriman, perlu mendapat penjelasan terang benderang dari pihak terkait.

“Ini kami sebut sebagai dugaan kelalaian, karena faktanya paket yang ditindak Bea Cukai itu sebelumnya lolos dan diproses di Kantor Pos. Apakah screening-nya sudah maksimal atau belum? Itu yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ucap Shomad.

Lebih lanjut, KWI mempertanyakan celah yang membuat paket bermasalah itu bisa melewati loket penerimaan hingga naik ke tahap pengangkutan tanpa terdeteksi.

Shomad menambahkan, sorotan yang disampaikan KWI semata-mata untuk memastikan tata kelola dan sistem pengawasan di tubuh Kantor Pos berjalan sesuai regulasi, bukan untuk menyudutkan salah satu instansi.

Di sisi lain, ketika dimintai keterangan, Manager Eksekutif Kantor Pos Pamekasan dikabarkan tidak membantah adanya kejadian tersebut. Namun KWI menilai penjelasan yang ada masih belum komplit, terutama menyangkut berapa jumlah barang yang diamankan Bea Cukai dan seperti apa mekanisme cek barang sebelum paket dikirimkan.

Keterbukaan data tersebut, lanjut KWI, sangat krusial agar masyarakat tidak menebak-nebak dan tidak muncul opini liar.

Abdus Shomad juga menekankan agar istilah dugaan kelalaian tidak disalahartikan sebagai bentuk pelanggaran yang sudah terbukti. Menurutnya, hal itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan lewat pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau memang seluruh SOP sudah dilaksanakan sesuai aturan, silakan Kantor Pos jelaskan secara gamblang prosedurnya. Tapi kalau memang ada prosedur yang tidak dijalankan, atau ada celah pengawasan, ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” jelasnya.

KWI pun mendorong agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada siapa pengirim dan siapa penerimanya. Yang lebih penting untuk dibedah adalah bagaimana alurnya, kok bisa paket yang diduga ilegal itu masuk ke dalam sistem, diproses, diangkut dengan mobil operasional, lalu baru ditindak.

Untuk itu, KWI mendesak Kantor Pos Pamekasan untuk membuka secara jelas SOP penerimaan paket, alur pemeriksaan, dan langkah antisipasi jika petugas di lapangan menemukan paket yang dicurigai berisi barang ilegal atau barang yang dilarang dalam pengiriman.

Tak hanya itu, KWI juga meminta Bea Cukai untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penindakan yang dilakukan, selama informasi tersebut memang diperbolehkan untuk disampaikan ke publik sesuai ketentuan.

“Yang paling utama adalah transparansi, supaya publik mendapat informasi yang utuh, tidak setengah-setengah. Jika informasinya tidak jelas, yang muncul justru berbagai asumsi yang tidak sehat,” tutur Shomad.

Di akhir, KWI kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan saat ini masih dalam koridor dugaan, bukan kesimpulan bahwa Kantor Pos telah melakukan pelanggaran.

KWI berharap Kantor Pos dan Bea Cukai bisa memberikan klarifikasi yang komprehensif mulai dari kronologi lengkap, mekanisme pengiriman, proses screening paket, hingga hasil akhir penindakan atas paket yang diduga berisi rokok ilegal tersebut.

“Pada intinya, kami hanya ingin memastikan semua sistem pelayanan pengiriman berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai barang yang pada akhirnya dinyatakan bermasalah, justru sudah terlanjur masuk dan diproses dalam layanan pengiriman. Ini yang harus jadi atensi bersama,” tutup Abdus Shomad.

Sebagai penutup, KWI turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas menerima, membeli, menjual, atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku sesuai undang-undang.

Adm1n

Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *