} ?>

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, PN Indramayu Vonis Priyo Penjara Seumur Hidup

Indoberitanew – Indramayu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Wimmi D. Simamarta dalam persidangan yang digelar di PN Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Majelis Hakim mengatakan bahwa Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dengan 5 korban yakni Syahroni, Budi, Euis, serta anak Bella dan Ratu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin almarhum Rujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kedua,” kata Hakim Ketua, Wimmi D. Simamarta dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa cangkul, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ririn Rivanto alias Irin bin Suwitno. Sementara bukti elektronik tetap terlampir dalam berkas perkara, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi tetap menggunakan hak kami untuk mengajukan banding. Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif oleh Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi keluarga korban, meski tidak ada hukuman yang dapat menggantikan nyawa para korban.

Sementara itu, Teti, ibu dari korban Euis juga mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, majelis hakim, kuasa hukum, keluarga, dan media yang telah mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan.

Sedangkan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (8/7/2026) pekan depan.

Penulis: Rohman

Adm1n

Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *