Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Periode April-Juli 2026

Indoberitanew- INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan berbagai macam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April-Juli 2026.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri dan disaksikan Forkopimda setempat dan pihak-pihak terkait yang dilaksanakan di halaman kantor Rupbasan Indramayu, Kamis (27/8/2026).

Kepala Kejari Indramayu Niko, S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin. Kali ini, di periode April-Juli 2026 barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 121 perkara.

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 274 paket total berat netto 198,81, tembakau sintetis sebanyak 23 paket dengan berat 177 gram serta obat-obatan berupa Alprazolam, Hexymer, Tramadol, dan lain-lain.

Selain itu, ada barang bukti pakaian 122 potong, alat Komunikasi 32 unit, senjata tajam 10 buah, senjata api rakitan jenis pistol revolver 1 pucuk dengan 1 butir amunisi peluru kaliber 38mm, dan senjata api jenis pistol 1 pucuk dengan 4 (empat) kotak amunisi berisi peluru serta alat perkakas kunci T, kunci Letter L, kunci nagnet dan lain-lain.

Ada juga uang kertas palsu sebanyak 16 lembar pecahan Rp50.000, serta barang bukti lainnya seperti tas, buku, batu, papan klip kayu, tas slempang, staples, flashdisk, helm, sandal, surat-surat, corong, ember, selang dan sprey.

“Kegiatan pemusnahan akan terus kita lakukan terhadap semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Niko.

Penulis: Rohman

Adm1n

Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *